728x90 AdSpace

  • Latest News

    22 Januari 2015

    Fraksi Demokrat DPRD Blora Minta Bupati Desak Perijinan Sumur Minyak Tua eks-Kokaptraya

    Iffah Hermawatri, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Blora.
    BLORA. Belum keluarnya ijin pengelolaan sumur minyak tua eks Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu (Kokaptraya) yang diajukan BUMD PT. Blora Patra Energi (BPE) memantik reaksi kalangan legislatif. Desakan pun muncul agar Bupati Blora, Djoko Nugroho turun tangan mendesak segera diterbitkan ijin pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Blora, Iffah Hermawatri mengemukakan, setelah ijin pengelolaan yang dimiliki Kokaptraya habis, sebenarnya telah terjadi masa transisi pengelolaan sumur tua di Semanggi dan Ledok. Namun, di saat itulah masuk LPPM UPN Yogyakarta sebagai pengelola hingga sekarang. Hal tersebut jelas telah mencederai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008.

    “Pengelolaan sumur tua eks Kokatraya oleh LPPM Yogyakarta sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ini jelas mencederai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Dimana disebutkan, hanya KUD dan BUMD yang mendapatkan hak untuk bermitra dengan Pertamina dalam pengelolaan sumur minyak tua,” kata Iffah, kemarin.

    Menurut Iffah, pengelolaan sumur tua eks Kokaptraya oleh PT. BPE selaku BUMD Blora, sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, 132 titik sumur yang saat ini dikelola LPPM UPN Yogyakarta tersebut masih terdapat kandungan minyak yang bias diproduksi.

    “Kami meminta bupati turun tangan mendesak agar ijin pengelolaan sumur tua itu segera diterbitkan. Sehingga bisa menjadi payung hukum guna peningkatan PAD Blora. Ini sudah kami sampaikan dalam pemandangan umum fraksi saat rapat paripurna Selasa (20/1) kemarin,” tandas Iffah.

    Berakhir
    Sejauh ini belum diketahui dengan pasti mengapa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menunjuk UPN Veteran Yogyakarta. Diperoleh informasi, ijin pengelolaan itu dikabarkan akan berakhir tahun ini.

    Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT. BPE, Christian Prasetya menyatakan, belum mengetahui pasti apakah ijin pengelolaan sumur minyak tua eks Kokaptraya oleh pihak lain itu akan diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti, pihaknya sudah mengajukan ijin sejak April 2012 silam. Namun, hingga kini belum keluar.

    Christian Prasetya menegaskan, jika diberikan kepercayaan, BPE siap mengelola ratusan sumur peninggalan Belanda tersebut. BUMD ini juga siap bekerjasama dengan operator pemegang kerjasama operasional (KSO), KUD maupun penambang. “Dengan pengambilalihan pengelolaan oleh PT BPE, nantinya akan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan maupun daerah,” ungkapnya.

    Sekedar diketahui, sumur tua eks Kokaptraya ini berada di kawasan hutan. Dengan jumlah mencapai 132 titik. Antara lain di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon dan Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Berbeda dengan sumur tua lainnya, sumur-sumur tersebut masih mengandung minyak. (SuaraSamin-S01 | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Fraksi Demokrat DPRD Blora Minta Bupati Desak Perijinan Sumur Minyak Tua eks-Kokaptraya Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top