Moch Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora |
”Dalam sidang pembacaan vonis, Sunoto akhirnya dihukum 16 bulan penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Mochammad Djumali, Rabu (21/1) kemarin.
Dia mengatakan, selain itu harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 360, 3 juta, jika tidak membayar maka akan ditambah hukuman dua bulan penjara. Uang kerugian negara tersebut ternyata sudah dikembalikan.
Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Blora akan pikir-pikir dulu, sebab vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 24 bulan penjara. ”Kami masih pikir-pikr dulu,” katanya.
Dengan vonis itu, Sunoto akan menjalani hukuman kurungan sekitar delapan bulan, karena Sunoto menjadi penghuni LP Kedungpane Semarang sejak Agustus 2014. Sunoto ditetapkan tersangka karena membentuk kelompok tani fiktif dan menerima dana tebu untuk lahan 20 hektare.
Kasus yang menjerat Sunoto menjadi perhatian serius masyarakat. Sebab, kemungkinan banyak kelompok tani fiktif yang dibuat untuk mendapatkan dana bantuan perluasaan lahan tebu. Namun, hanya Sunoto yang dilaporkan ke Polres Blora. (Sugie-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!