Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo. |
Dia menyatakan, pengalaman penetapan APBD yang terlambat menjadi pelajaran berharga. Sejak Januari hingga Maret ini (3 bulan) pimpinan dan para anggota DPRD belum menerima gaji atau hak-hak keuangan sebagai konsekuensi dari terlambatnya penetapan APBD 2015.
’’Meski tiga bulan belum gajian, namun wajah para anggota DPRD tetap ceria. Kami tetap bersemangat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD,’’ tandasnya saat menyampaikan sambutan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrembangkab) Blora 2015 dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2016.
Dia menuturkan, anggota DPRD hasil Pemilu 2014 dilantik 27 Agustus 2014. Setelah itu, pihaknya disibukan dengan penyusunan alat kelengkapan DPRD serta pembekalan terhadap para anggota DPRD. Padahal pada saat hampir bersamaan, tugas pembahasan RAPBD 2014 harus dilaksanakan. APBD Blora 2015 kemudian baru bisa ditetapkan 30 Januari 2015.
Sementara itu, Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng yang hadir dalam Musrembang Blora 2015 mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar dari BPK bahwa Blora 15 tahun berturut-turut terlambat dalam menetapkan APBD.
Menurutnya, tahun ini Blora menerima sanksi karena terlambat dalam menetapkan APBD 2015. Sanksi itu berupa tidak dibayarkannya gaji pimpinan dan anggota DPRD serta bupati dan wakil bupati selama enam bulan pada 2015. ’’Ya bagaimana lagi. Kami berharap tahun berikutnya beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Blora ini milik kita, mari cintai bersama,’’ tandas Bambang Sadono yang juga politisi dari Blora.
Menurutnya, tahun ini Blora menerima sanksi karena terlambat dalam menetapkan APBD 2015. Sanksi itu berupa tidak dibayarkannya gaji pimpinan dan anggota DPRD serta bupati dan wakil bupati selama enam bulan pada 2015. ’’Ya bagaimana lagi. Kami berharap tahun berikutnya beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Blora ini milik kita, mari cintai bersama,’’ tandas Bambang Sadono yang juga politisi dari Blora.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Samgautama Karnajaya mengemukakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyampaian draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD tahun berikutnya sudah harus diserahkan oleh Pemkab kepada DPRD pada Juni tahun sebelumnya.
Satu bulan berikutnya, KUA PPAS itu sudah harus ditandatangani dalam kesempakatan bersama antara Pemkab dan DPRD. Kemudian pada bulan Juli-September dilakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) sebagai bahan penyusunan RAPBD.
Nota keuangan RAPBD kemudian disampaikan oleh Pemkab kepada DPRD pada Oktober. Persetujuan RAPBD dilakukan November dan APBD ditetapkan pada Desember atau sebelum memasuki tahun anggaran dari APBD yang ditetapkan. ’’Mekanisme bakunya seperti itu,’’ katanya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!