BLORA. Badan Legislasi (banleg) DPRD Blora akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian minuman beralkohol.
Mereka akan dimintai saran dan pendapat dalam public hearing yang dijadwalkan oleh Banleg. Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto mengemukakan, ia bersama sejumlah anggota Banleg saat ini tengah mengumpulkan bahan materi penyusunan raperda pengendalian minuman beralkohol.
Salah satunya dengan melakukan studi banding ke Kabupaten Pati, baru-baru ini. ”Setelah studi banding, kami akan menggelar public hearing di Blora. Sejumlah elemen masyarakat akan kami undang untuk diminta saran dan masukannya,” ujarnya, kemarin.
Siswanto yang juga anggota DPRD dari Partai Golkar mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras) itu nantinya akan diberlakukan di masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, semua elemen masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam penyusunan ranperda tersebut. ”Kalangan pelaku usaha yang bersentuhan dengan peredaran miras itu juga akan kami mintai pendapatnya,” tandasnya.
Menurutnya, pembatasan peredaran miras, mengatur lokasi penjualan, pembatasan prosentase kandungan alkohol akan diatur dalam perda. Pihaknya menyusun raperda itu antara lain mengacu pada peraturan presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Peredaran Miras dan Permendag nomor 6 tahun 2015.
”Ke depan perlu juga adanya perda tempat hiburan seperti karaoke yang saat ini mulai merebak di Blora. Namun saat ini kami fokus dulu dalam penyusunan raperda pengendalian miras,” tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!