Polres Blora menyerahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pungli mantan kades Gedebeg beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kemarin. |
BLORA. Pemeriksaan dan pemberkasan terhadap Joko Sriwidadi, mantan Kades Gedebeg, Kecamatan Ngawen, yang dilakukan oleh Unit 2 Satreskrim Polres Blora (unit Tipikor) sudah kelar. Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat melalui program prona 2013 di Desa gedebeg itu, kemarin diserahkan ke Kejaksaan Blora bersama tersangka.
Tersangka sempat ditahan di Polres selama 1 minggu. Pungutan kepada warga Gedebeg, menurut polisi, dilakukan tersangka ketika masih menjabat Kepala Desa pada 2013 lalu. Dengan menggunakan wewenang jabatannya dia melakukan pungutan kepada sejumlah warga yang mensertifikatkan tanahnya, yakni sebesar Rp 500.000 per orang.
Padahal waktu itu yang bersangkutan telah mengetahui kalau pensertifikatan tersebut telah dibiayai pemerintah dengan anggaran APBN. Dari aksi tersangka itu diperkirakan telah terkumpul dana sekitar Rp 150 juta.
Diperoleh keterangan, setelah berkas berikut tersangka diserahkan ke Kejaksaan, untuk mempermudah persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasatreskrim AKP Asnanto membenarkan berkas pemeriksaan mantan Kades Gedebeg tersebut sudah selesai dan dikirim ke Kejaksaan Negri Blora. (ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!