728x90 AdSpace

  • Latest News

    18 Februari 2015

    Kasus Pencurian Kayu di Hutan Kabupaten Blora Terus Terjadi

    Kayu hasil aksi pencurian di hutan yang berhasil diamankan petugas Perhutani dan Polres Blora, belum lama ini.
    BLORA. Masih maraknya pencurian kayu di Blora, termasuk tindakan pengeroyokan terhadap Ajun Perhutani KPH Randublatung tampaknya menjadikan pekerjaan rumah bersama antara Polres bersama Perhutani Blora.

    Untuk kasus pengeroyokan Ajun Randublatung Rudi Hantoro dua tersangka sudah berhasil diamankan. Fakta yang ada, di KPH Cepu misalnya, di tahun 2014, Perhutani setempat kehilangan 530 pohon jati dengan berbagai ukuran.

    Rata-rata pohon jati yang hilang tersebut umurnya sudah mencapai diatas 50 tahun keatas. Jika diuangkan, pohon jati yang hilang itu mencapai Rp 1 milliar lebih. Berkat giatnya operasi gabungan antara Perhutani KPH Cepu dengan Polres Blora, sebagian kayu jati yang hilang tersebut bisa ditemukan kembali senilai Rp 700 -an juta.

    Persoalannya bukan berhasil ditemukannya kembali kayu jati yang dicuri orang itu, melainkan aksi pencurian yang masih marak tentunya. Menurut koordinator keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu, Agus Kusnandar, kawasan hutan wilayah kerjanya yang paling rawan akan pencurian pohon kayu jati adalah, BKPH Nanas, dimana pada 2014 jumlah kayu yang hilang sejumlah 90 pohon.

    Disusul BKPH Nglobo dengan jumlah kayu hilang 64 pohon, BKPH Kedewan 61 pohon. BKPH Kendilan menduduki rangking 4 kerawanan dimana jumlah pohon yang hilang sebanyak 59 pohon, selanjutnya BKPH Cabak dengan jumlah pohon yang sebanyak 58 pohon.

    Kurang Personel
    Satu hal yang mungkin perlu diperhatikan menurut Agus Kusnandar, dari luas wilayah kawasan hutan KPH Cepu ada dibanding jumlah tenaga keamanan hutan sebenarnya masih kurang. Luas hutan yang ada 33.000 hektare, sementara tenaga keamanan Polisi Hutan (Polhut) 208 personil.

    Setiap personel Polhut harus menjaga wilayah hutan kurang lebih seluas 108 Ha. Minimnya atau kurangnya petugas yang menjaga wilayah kawasan hutan tersebut mengakibatkan para pencuri kayu mencari kesempatan lengahnya pengawasan petugas.

    Solusi sementara yang ditempuh adalah sat ini Perhutani memanfaatkan para pekerja, yakni mandor tanaman dan mandor tebang yang berada di sejumlah tempat untuk ikut membantu pengawasan diwilayah hutan yang dianggap rawan pencurian.

    Selain melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk bersama-sama patroli di lokasi hutan yang rawan pencurian kayu. Satu pekerjaan rumah lagi yang perlu digarap jajaran Polres dan Perhutani, adalah penuntasan kasus pemukulan terhadap Ajun KPH Randublatung, Rudi Hantoro, pada 10 oktober 2014.

    Dimana, dari jumlah pelaku yang diperkirakan 25 orang, saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan. Kejadiannya waktu itu, ketika Perhutani KPH Randublatung operasi kayu jati di Dukuh Wojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati.

    Jayat, salah satu tersangka yang sudah berhasil ditangkap aparat Polres, waktu itu saat baru pulang dari sawah dan mendengar ada kegiatan operasi di desanya. Seketika langsung mengajak warga lain yang kebetulan berada di perempatan desa setempat. Hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap Ajun Rudi berikut pengrusakan terhadap mobil dinasnya.

    Dari kejadian di akhir 2014 itu, di awal tahun 2015 akhirnya petugas Polres Blora berhasil menangkap salah seorang tersangka, yakni Jayat, warga Rt.4/1, Dukuh Kuwojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati. Penangkapan dilakukan Jumat (30/1) lalu. Setelah itu, satu lagi tersangka, yakni Warsito yang juga warga Dukuh Kuwojo akhirnya menyerahkan diri ke Polres Blora.

    Warsito adalah masih tetangga Jayat. Dia adalah salah satu tersangka perkara tindak pidana, yakni ikut melakukan kekerasan terhadap Ajun Rudi pada 10 oktober 2014 lalu. TKPpemukulan adalah di Dukuh Kuwojo, Desa Gempol. Kapolres Blora, AKBP Mujiyono didampingi Kasat Reskrim AKPAsnanto, mengucapkan terimakasih kepada tersangka Warsito, menyusul karena dengan kesadarannya menyerahkan diri.

    Dia juga mengakui telah terlibat dalam aksi pengroyokan yang disertai dengan pengrusakan dan pembakaran mobil dinas milik Ajun KPH Randublatung. Kini Kapolres Mujiyono mengimbau kepada pelaku lainnya supaya mengikuti Warsito, menyerahkan diri. Ini dimaksudkan supaya proses hukum bisa segera diselesaikan. 

    ”Kami mohon untuk tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Sampai kapanpun pelaku pengroyokan yang disertai dengan pengrusakan dan pembakaran mobil dinas Ajun KPH Randublatung itu tetap menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora,” tandas Kapolres. (Ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Kasus Pencurian Kayu di Hutan Kabupaten Blora Terus Terjadi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top