Mei Naryono, Camat Cepu. |
Hal itu diungkapkan menanggapi pemberitaan bahwa PLN Rayon Cepu berencana melaporkan masalah pembayaran tunggakan pembayaran lampu PJU kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Alasannya, Pemkab hingga saat ini tidak mau membayar tunggakan rekening listrik PJU di sejumlah kecamatan, temasih Cepu, terhitung sejak 2004 – 2005 sejumlah Rp 5 miliar.
Ranah Hukum
Manajer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo menyatakan, telah menyampaikan masalah tersebut kepada atasannya. Pihaknya mendapat masukan untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Pihaknya sudah koordinasi dengan general manajer.
Sarannya jika Pemkab sulit diajak diskusi tentang tagihan PJU, mungkin akan dibawa ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk mediasi,’’katanya. Sementara itu, Pemkab menegaskan tidak mau membayar tunggakan PJU.
Alasannya tunggakan itu dianggap tidak jelas. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bondan Sukarno, menyatakan, tagihan PLN untuk pembayaran PJU tidak jelas karena berasal dari lampu PJU yang tidak jelas keberadaan dan pemasangannya.
Mei Naryono menyatakan itu sudah menjadi kewenangan Pemkab, sehingga dia tidak bisa memberi solusi. Hanya pihak PLN lebih aktif melakukan pendekatan untuk mencari solusi terbail. ’’ Tidak kaku-kakuan bergitu, ’’ tuturnya. (di-45-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!