Balok kayu hasil curian yang berhasil diamankan di Mapolsek Jiken. |
Kedua tersangka pencuri kayu itu Yadi, warga Dukuh Kedungprahu, Desa Singonegoro, Jiken. Dia ditangkap petugas saat menebang pohon jati di petak 7115 B, RPH Kedungprahu, BKPH Wonogadung yang sudah dipotong-potong menjadi 5 bagian.
Masing-masing berukuran 160 X 0,31 X 0,30. Selanjutnya, Marijan, warga Dukuh Gamping, Desa Jiken. Tersangka ini ditangkap di rumahnya, karena terbukti menyimpan kurang lebih 1 m3 kayu jati berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Tengah Hutan
Koordinator keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu, Agus Kusnandar menjelaskan, selama operasi gabungan tersebut, selain menyita kayu jati dan dua tersangka, juga diamankan 13 kendaraan bermotor berbagai merk. Kendaraan tersebut ditinggal pemiliknya di tengah hutan saat mengetahui petugas datang.
“Kami akan terus lakukan operasi gabungan dengan kepolisian untuk amankan aset negara,’’tandasnya. Dia menjelaskan, untuk kawasan hutan di wilayah KPH Cepu, yang paling rawan akan pencurian kayu pohon kayu jati adalah, BKPH Nanas, BKPH Nglobo, BKPH Kedewan, BKPH Cabak dan BKPH Kendilan.
Sementara itu Kapolsek Jiken, AKP Suhardi ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya selalu siap melakukan operasi gabungan dengan Perhutani. ’’Kami akan selalu siap membantu dengan kekuatan personil yang ada untuk amankan aset negara,’’jelasnya. (ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!