728x90 AdSpace

  • Latest News

    27 Februari 2015

    Efisiensi Anggaran, Pilkada 2015 Hanya Digelar Dalam 1 Putaran

     Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.
    BLORA. Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia dipastikan hanya akan berlangsung satu putaran. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

    ’’Pasangan calon peraih suara terbanyak itulah yang akan menjadi calon terpilih. Dengan ketentuan seperti itu, maka pilkada akan berlangsung satu putaran saja,’’ ujar Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi saat reses di KPU Blora, kemarin.

    Selain dihadiri anggota KPU dan Panwas Pilkada, pertemuan diikuti pula sejumlah anggota DPRD, Asisten I Setda Riyanto termasuk Wakil Bupati Abu Nafi. Dalam pertemuan tersebut, Arwani Thomafi yang juga anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menceritakan proses pembahasan panjang UU Pilkada di DPR RI.

    UU yang telah disahkan tersebut antara lain berisi sejumlah ketentuan terkait pilkada. Menurutnya, ambang batas kemenangan nol persen. Artinya, kemenangan pasangan calon pilkada ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

    Tujuannya adalah untuk efisiensi waktu maupun anggaran. Hanya saja, menurut dia, untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Persyaratan itu, diatur pula dalam UU Pilkada.

    Persyaratan tersebut antara lain terkait dukungan partai politik (parpol) maupun persyaratan calon perseorangan. Syarat dukungan bagi calon yang ditentukan parpol atau gabungan parpol, yaitu minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara pada saat pemilu.

    Adapun syarat dukungan penduduk terhadap perseorangan ditingkatkan 3,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi, kisarannya adalah 6,5 persen sampai 10 persen. ’’Kami perketat di awal pencalonan. Kemudian syarat pemenangan calon ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak,’’ jelasnya.

    Selain terkait dua hal tersebut, dia menjelaskan beberapa poin penting dalam UU Pilkada. Di antaranya pengajuan pasangan calon dilakukan secara berpasangan, yakni calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. KPU tetap sebagai penyelenggara pilkada, uji publik diganti sosialisasi pasangan calon dan pendidikan calon minimal SLTA/sederajat.

    Sedangkan dana pilkada dianggarkan dalam APBN dan APBD daerah. ’’Kami menerima banyak masukan dari banyak pihak ketika berlangsung pembahasan UU Pilkada. Dari berbagai masukan tersebut, akhirnya UU Pilkada bisa ditetapkan,’’ katanya.

    Sementara itu’, dalam sesi tanya jawab, anggota KPU Blora Hamdun maupun Asisten I Setda Riyanto mempertanyakan anggaran pilkada yang ter-cover dalam APBN. Keduanya mengharapkan selain anggaran kampanye, semestinya APBN juga menganggarkan dana untuk pengamanan pilkada.

    Sedangkan anggota Panwas Pilkada, Ninik Idhayanti dan Tulus Mariyonan mengemukakan masih minimnya dana pengawasan yang dianggarkan dalam APBD. ’’Sepengetahuan saya anggaran pilkada di Blora tidak ada masalah, namun masih kurang. Tambahan dana bisa dianggarkan dalam APBD perubahan,’’ tandas Arwani Thomafi. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Efisiensi Anggaran, Pilkada 2015 Hanya Digelar Dalam 1 Putaran Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top