728x90 AdSpace

  • Latest News

    25 Februari 2015

    Sat Narkoba Polres Blora Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

    Barang bukti berupa sabu dibungkus plastik bening ditunjukkan di depan tersangka yang tertunduk malu. (ilustrasi)
    BLORA. Peredaran narkoba benar-benar telah merajalela hingga masuk ke pelosok desa. Minggu (22/2) lalu sekitar pukul 11.30 WIB, Jajaran Sat Narkoba Polres Blora kembali menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu warga Dukuh Kaliceper Desa Gempolrejo Kecamatan Tunjungan.

    Yakni Warsonu (41) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Blora dengan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dalam bungkus sebuah rokok senilai Rp 600.000. Disamping itu petugas juga menyita sebuah handphone, sepeda motor yamaha mio, uang tunai sejumlah Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah alat penghisap sabu.

    Kapolres Blora AKBP Mujiyono menyatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. “Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan pelaku tersebut masuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sulit ditembus petugas. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Mujiyono.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, Warsonu merupakan pengedar yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah Kota Blora. Hanya saja karena jaringannya yang rapi sehingga aparat kesulitan melacak aksinya saat melakukan transaksi barang haram itu.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Abdul Fatah mengungkapkan bahwa hubungan emosional kekerabatan antar warga yang kuat menjadikan alasan untuk melindungi sesama warga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Hal itu membuat masyarakat mau memberikan informasi kepada polisi tentang adanya kegiatan jual beli narkoba di kampung mereka tinggal.

    ”Berbekal informasi dari masyarakat itu jajaran kami akhirnya  berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut,” jelas Iptu Abdul Fatah.

    Menurut Humas Polres Blora, AKP Suharto, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009. Dimana ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara. (Tio-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Sat Narkoba Polres Blora Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top