Barang bukti berupa sabu dibungkus plastik bening ditunjukkan di depan tersangka yang tertunduk malu. (ilustrasi) |
Yakni Warsonu (41) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Blora dengan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dalam bungkus sebuah rokok senilai Rp 600.000. Disamping itu petugas juga menyita sebuah handphone, sepeda motor yamaha mio, uang tunai sejumlah Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah alat penghisap sabu.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono menyatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. “Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan pelaku tersebut masuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sulit ditembus petugas. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Mujiyono.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Warsonu merupakan pengedar yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah Kota Blora. Hanya saja karena jaringannya yang rapi sehingga aparat kesulitan melacak aksinya saat melakukan transaksi barang haram itu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Abdul Fatah mengungkapkan bahwa hubungan emosional kekerabatan antar warga yang kuat menjadikan alasan untuk melindungi sesama warga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Hal itu membuat masyarakat mau memberikan informasi kepada polisi tentang adanya kegiatan jual beli narkoba di kampung mereka tinggal.
”Berbekal informasi dari masyarakat itu jajaran kami akhirnya berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut,” jelas Iptu Abdul Fatah.
Menurut Humas Polres Blora, AKP Suharto, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009. Dimana ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara. (Tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!