728x90 AdSpace

  • Latest News

    23 Februari 2015

    Pemerintah Diminta Penuhi Hak Warga Samin

    Sedulur sikep (Samin) Kabupaten Blora.
    BLORA. Peraturan Daerah (Perda) Jateng Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, mengamanatkan pengenaan pakaian adat Jawa , baik bermodel soloan, mataraman, semarangan, banyumasan, dan Samin bagi PNS/pegawai pemda.
    Namun, menurut M Rosyid peneliti Samin dan dosen STAIN Kudus, ada satu hal yang patut ditelaah terkait perda tersebut.

    Menurutnya, pengenaan pakaian adat sebagai seragam kerja setiap tanggal 15 tidak lah cukup. Dia menegaskan, satu hal yang diperlukan warga Samin adalah pengakuan agama Adam yang diwariskan para leluhur Sedulur Sikep, Ki Samin Surosentiko. M Rosyid menyatakan, beragama Adam bagi warga Samin memiliki aturan beribadah yang disyariatkan.

    Yakni pertama; Semedi (sembahyang) tiap pagi, siang, tengah malam dengan menyembah Yai (Tuhan) -istilah yang mereka gunakan-. Yai bermakna yang ngayahi semubarang kebutuhane anak Adam (yang mencukupi hajat hidup manusia). 

    Kedua adalah; Puasa bulan Sura, hari lahir dan puasa nadzar. Ketiga adalah; Ngedonke woh wohan. Maksudnya bila hasil panennya baik, maka diajarkan untuk menyembelih hewan berkaki empat, lazimnya kambing yang dagingnya didistribusikan pada tetangga yang Samin dan non-Samin sebagi bukti peduli pada sesama manusia.

    Agama Adam
    Namun bila hasil panennya tidak maksimal, maka menyembelih hewan berkaki dua, lazimnya ayam. Menurut Rosyid, melaksanakan syariat tersebut sangat tergantung ketaatan warga Samin terhadap ajaran agama Adam.

    Dengan demikian, kata dia, lumrah bila warga Samin ingin agama Adam diperkenankan ditulis dalam kolom agama di KTP warga Samin. ’’Hal ini membutuhkan keberanian kepala daerah untuk memenuhi keinginan warga Samin, tanpa menunggu produk dari pusat, baik berupa PP atau UU,’’ ujarnya, kemarin.

    Dia mengemukakan, hak beragama warga negara harus dipenuhi negara karena agama di negeri ini tidak dibatasi jumlah atau namanya, sebagaimana tertuang dalam penjelasan pasal 1 UU nomor 1/PNPS/1965 asalkan agama (apapun) tidak melanggar perundangan. Menurut dia, agama lokal yang dipeluk warga Samin perlu dilindungi negara karena eksistensinya sebelum adanya NKRI.

    ’’Warga Samin juga ikut angkat senjata untuk mengusir kolonial dan kini taat pemerintah, seperti membayar pajak, ikut pemilu, dan sekolah formal. Negara Bhinneka Tunggal Ika pada dasarnya nguri uri kearifan lokal. Bila yang berbeda dengan mayoritas diberhangus dengan perundangan yang bersifat nasional, maka kebhinekaan akan musnah,’’ tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Alf-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Pemerintah Diminta Penuhi Hak Warga Samin Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top