Meskipun sudah dipasang rambu larangan melintas di tepi barat Jl.MR Iskandar utara perempatan GNI, namun masih banyak pengendara yang melanggar untuk menuju Pasar Blora. (foto: Tio-infoblora) |
Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasat Lantas AKP Eko Pujiyono mengakui, marka ataupun rambu sebenarnya sangatlah penting dan itu merupakan salah satu sarana untuk tertib dan mencegah kecelakaan. “Kalau di kota-kota lain sebenarnya sudah dilakukan, untuk Blora kali ini jika melanggar akan benar-benar di tindak tegas,” ujar Kasat Lantas AKP Eko Pujiyono.
Marka yang dimaksud seperti garis tidak putus yang ada di jalan menikung, marka yang ada di traffic light jika roda menginjaknya akan ditilang, serta sejumlah marka lainnya.
Sedangkan untuk rambu juga demikian, seprerti rambu larangan satu arah dan kendaraan boks atau truk yang tidak boleh masuk. Itu semua dilakukan agar lalu lintas tertib dan muaranya pada menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Khusus rambu di Blora yang menjadi perhatian adalah larangan masuk bagi kendaran dari arah selatan masuk ke pasar Blora. Selama ini masih banyak yang melanggarnya meskipun sudah tahu ada rambu larangan masuk. “Banyak alasan yang dikemukakan oleh pengendara yang melanggar, melanggar rambu dan marka akan ditindak,” tegasnya.
(Sugie-SMNetwork | Alf-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!