Rapat pripurna DPRD Blora dengan agenda penetapan 4 raperda yang teleh selesai dibahas, termasuk didalamnya APBD 2015. |
BLORA. DPRD Blora mengawali 2015 dengan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Keempat perda itu adalah tentang APBD 2015, perda penyelenggaraan izin reklame, perda penetapan desa dan perda retribusi parkir di tepi jalan umum.
Ketua Badan Legislasi (Banleg), Siswanto mengemukakan, tiga dari empat perda tersebut pembahasannya telah dilakukan akhir tahun lalu. Bahkan, tiga perda selain perda APBD 2015, penetapannya sudah akan dilakukan pada awal Januari 2015. Namun, urung dilakukan karena pihaknya terlebih dahulu harus menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Ranperda yang akan dibahas ataupun perda yang direncanakan ditetapkan pada 2015 harus masuk Prolegda.’’Ketiga ranpeda itu akhirnya bisa ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (30/1), bersamaan dengan penetapan perda APBD 2015,’’ ujarnya, kemarin.
Dia mengemukakan, seiring dengan telah ditetapkan empat perda tersebut, berarti tahun ini tinggal menyisakan 14 ranperda yang akan dibahas.
Raperda Inisiatif
Menurutnya, dalam penyampaian Prolegda 2015 beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Pemkab menyepakati tahun ini akan dibahas sebanyak 18 ranperda. ’’Dari 18 ranperda tersebut, 6 ranperda di antaranya adalah ranperda inisiatif DPRD, sedangkan 12 ranperda diusulkan Pemkab,’’tandasnya.
Keenam ranperda inisiatif DPRD tersebut adalah mengatur tentang bangunan gedung, irigasi, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, konten lokal, izin penyelenggaraan reklame serta ranperda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Adapun 12 raperda yang diusulkan Pemkab terdiri atas, ranperda RAPBD 2015, perubahan APBD 2015, pertanggungjawaban APBD 2014 serta RAPBD 2016, lembaga teknis daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan, pencabutan perda biaya cetak KTP dan akta kelahiran, penetapan desa, penyidik pegawai negeri sipil daerah (PPNSD), retribusi parkir di tempat khusus, penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengusahaan bidang minyak dan gas bumi di Blora.
Dari ranperda yang diajukan Pemkab tersebut, antara lain akan dibahas pemisahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berancana (BPMPKB).
Bidang pemberdayaan masyarakat desa akan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas). Sedangkan bidang perempuan dan keluarga berencana berada di institusi yang terpisah. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!