728x90 AdSpace

  • Latest News

    04 Februari 2015

    Meski Belum Gajian 2 Bulan, Anggota DPRD Blora Tetap Diwajibkan Masuk Kantor

    Bambang Susilo, Ketua DPRD Blora.
    BLORA. Ketua DPRD Blora Bambang Susilo meminta seluruh anggota DPRD tetap masuk kantor seperti biasa meski hingga saat ini pembayaran hak keuangan para wakil rakyat masih belum jelas. Rencana ke Jakarta menanyakan ”Fatwa” Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo terkait kejelasan pembayaran gaji yang dijadwalkan kemarin, ternyata urung dilaksanakan. 

    DPRD hanya mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan telah ditetapkannya APBD Blora 2015. ”Kami minta para anggota DPRD masuk kerja dan melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa,” ujar Bambang Susilo, kemarin.

    Dia mengakui selama dua bulan ini, Januari dan Februari, para anggota DPRD belum mendapatkan hak-hak keuangan seperti gaji. Hanya saja, kata Bambang Susilo, hal itu bukan lantas menjadi alasan tidak dilaksanakan tugas dengan baik. ”Rekan-rekan anggota DPRD tetap semangat masuk kantor,” tandasnya.

    Sebagaimana diberitakan, pimpinan dan para anggota DPRD termasuk bupati dan wakil bupati terancam sanksi tidak mendapatkan hak-hak keuangan karena terlambat menetapkan APBD 2015. Mendagri dalam surat edarannya telah memerintah penetapan APBD 2015 bagi kabupaten dan kota paling lambat 31 Desember 2014. Jika sampai batas waktu tersebut APBD belum ditetapkan, maka daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD selama enam bulan. 

    Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. APBD Blora 2015 ditetapkan Jumat (30/1).

    Lebih lanjut Bambang Susilo yang juga ketua Partai Demokrat mengemukakan pihaknya sebenarnya berencana ke Jakarta ke Kemendagri Selasa kemarin. Tujuannya adalah untuk menanyakan kejelasan sanksi dari mendagri tersebut. Namun rencana itu dibatalkan. ”Tetap akan ke Jakarta, tapi jadwalnya belum ditentukan,” tandas Bambang.

    Dia pun membantah kabar yang menyatakan telah ada surat dari mendagri tentang kepastian Blora mendapatkan sanksi atas keterlambatan penetapan APBD 2015. ”Sampai saat ini kami belum menerima surat dari mendagri,” tegasnya.

    Sementara itu Achmad Lukman, salah seorang anggota DPRD Blora mengungkapkan, DPRD telah mengirim surat ke mendagri tentang penetapan APBD Blora 2015. Pihaknya pun kini menunggu surat balasan dari mendagri, terutama yang terkait dengan pembayaran hak-hak keuangan anggota DPRD. ”Kami masih menunggu surat balasan tersebut. Kalau memang nantinya kami diminta ke Jakarta, ya kami akan berangkat,” ujarnya.

    Anggota DPRD dua periode ini menegaskan, meski hingga kini ia bersama rekan-rekannya di Dewan belum menerima gaji, namun kewajiban sebagai anggota DPRD tetap dilaksanakan. Salah satunya masuk kantor dan melaksanakan tugas lainnya sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi). (Abdul Muiz-SMnetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Meski Belum Gajian 2 Bulan, Anggota DPRD Blora Tetap Diwajibkan Masuk Kantor Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top