Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Siswanto. |
‘’Selain keempat raperda itu, kami juga agendakan pencabutan perda yang mengatur retribusi penerbitan KTP dan akta kelahiran,’’ ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Siswanto SPd, Senin (2/3) kemarin.
Dia mengemukakan, penyusunan raperda-raperda itu dilakukan di masa sidang pertama yang berlangsung hingga April. Menurut Siswanto, untuk menyusun raperda itu pihaknya akan mengumpulkan bahan-bahan termasuk juga mengagendakan studi banding ke daerah lain.
‘’Kamis pekan ini kami akan ke Bojonegoro, Jawa Timur untuk studi banding perda kontel lokal. Berikutnya juga ke Kudus dan Pati. Di kedua daerah itu kami akan kumpulkan bahan terkait raperda miras dan irigasi,’’ tandasnya.
Wakil Ketua DPRD, H Abdullah Aminudin mengemukakan, selain sejumlah raperda yang akan mulai disusun tersebut, pihaknya juga pada bulan Maret ini akan membahas rapeda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014.
Tak hanya itu, seiring akan berakhirnya masa jabatan Bupati Djoko Nugroho, DPRD juga telah menyurati bupati untuk segera memasukan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bupati selama lima tahun. ‘’Kemungkinan nanti pembahasan serta penetapan perdanya akan dilakukan bersamaan untuk efisiensi waktu,’’ ujarnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!