728x90 AdSpace

  • Latest News

    29 Januari 2015

    Bupati Larang Pejabat dan PNS di Kabupaten Blora Pakai Elpiji 3 Kg

    Bupati Djoko Nugroho.
    BLORA. Bupati Djoko Nugroho meminta para pejabat dan PNS di Pemkab tidak memakai gas elpiji tiga kilogram. Sebab, gas yang akrab disebut gas melon itu diperuntukan bagi warga kurang mampu, bukan untuk pejabat.

    Pernyataan tersebut dikemukakan bupati saat menyampaikan sambutan peresmian kantor Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana, Rabu (27/1) kemarin. Menurutnya, dengan tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram, ketersediaan gas itu akan terjamin di pasaran. ”Penggunaan gas elpiji tiga kilogram itu adalah hak warga kurang mampu,” ujarnya, kemarin.

    Penyataan serupa beberapa kali dikemukakan Djoko Nugroho di sejumlah acara dinas yang dihadirinya. Seperti yang disampaikannya saat bersilaturahmi dengan para pengecer pupuk resmi bersubsidi di pendapa rumah dinas bupati pekan lalu. ”Para distributor pupuk juga jangan menggunakan elpiji tiga kilogram. Anda kan masuk kategori orang yang mampu dari sisi ekonomi,” tandasnya.


    Menurut dia, penggunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah telah diatur sedemikian rupa. Dia lantas mencontohkan kendaraan operasional dinas pegawai Pemkab selama ini juga dilarang memakai premium bersubsidi. ”Pada kendaraan dinas itu telah ditempel stiker tidak menggunakan premium yang disubsidi pemerintah. Itu juga harus dilaksanakan,” katanya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Bupati Larang Pejabat dan PNS di Kabupaten Blora Pakai Elpiji 3 Kg Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top