728x90 AdSpace

  • Latest News

    26 Januari 2015

    Pemkab Blora Akan Ngotot Kelola 282 Sumur Minyak Tua Eks Kokapraya di Ledok dan Semanggi

    Bupati Blora, Djoko Nugroho menyatakan niatnya untuk terus memperjuangkan pengelolaan sumur minyak tua
    eks kokapraya kepada BUMD.
    BLORA. Bupati Djoko Nugroho menegaskan akan terus berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan sumur minyak tua eks Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu.

    Penegasan tersebut dikemukakan bupati di hadapan para anggota DPRD dalam rapat paripurna penandatangan persetujuan bersama RAPBD 2015, pekan lalu. Menurutnya, perjuangan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini izin pengelolaan yang diinginkan pemkab belum juga keluar.

    ’’Hanya ingin ganti baju pengelolanya dari Kokapraya ke BUMD saja sulitnya bukan main. Kami sudah ajukan permohonan izinnya, namun sampai kini ijinnya belum keluar. Namun kami tak akan menyerah. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan ijin tersebut,’’ ujarnya.

    Seperti diketahui, izin pengelolaan sumur tua oleh Kokapraya telah berakhir 31 Desember 2011. Namun sumur di Ledok dan Semanggi yang jumlahnya mencapai 282 sumur tersebut selanjutnya dikerjasamakan pengelolaannya oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) dengan UPN Veteran Yogyakarta hingga saat ini.

    Ijin pengelolaan itu akan berakhir Juli 2015. Pemkab Blora melalui BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) mengajukan ijin pengelolaan sumur minyak tua eks Kokapraya itu sejak April 2012.

    ’’Kami hanya minta izin ganti pengelolanya saja tanpa mengubah mekanisme pengelolaanya. Tapi ternyata juga belum bisa. Inilah bentuk ketidakadilan yang kami terima,’’ tegas bupati.

    Belum Menerbitkan
    Pernyataan tersebut dikemukan Djoko Nugroho menjawab desakan sejumlah fraksi di DPRD yang meminta pemkab berjuang mendapatkan hak-hak pertambangan minyak dan gas (migas) di daerah.

    Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 disebutkan bahwa pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD).

    Legal and Relations Pertamina EPAsset 4, Sigit Dwi Aryono, membenarkan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan izin pengelolaan sumur tua eks Kokapraya itu kepada BUMD Blora. ’’Sementara BUMD Blora sampai saat ini belum terbit persetujuan dari Dirjen Migas (Kementerian ESDM, Red),’’ ujar Sigit Dwi Aryono. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Pemkab Blora Akan Ngotot Kelola 282 Sumur Minyak Tua Eks Kokapraya di Ledok dan Semanggi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top