Penetapan APBD 2015 telah dilakukan DPRD bersama Pemkab kemarin, namun demikian terkait sanksi pembatalan gaji karena terlambatanya penetapan APBD tersebut hingga kini belum jelas. |
Itu terjadi karena APBD Blora 2015 terlambat ditetapkan. Sekadar diketahui, Mendagri Tjahyo Kumolo, telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014. Surat edaran tersebut antara lain berisi batas akhir penetapan APBD 2015 adalah 31 Desember 2014 atau sebelum dimulainya tahun anggaran 2015. Jika sampai batas waktu tersebut APBD belum ditetapkan, maka daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD selama enam bulan.
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Bertemu BPK Pimpinan DPRD bersama sejumlah pejabat Pemkab Blora beberapa pekan lalu pernah mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Bertemu BPK Pimpinan DPRD bersama sejumlah pejabat Pemkab Blora beberapa pekan lalu pernah mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Mereka hendak mengonsultasikan penetapan APBD yang terlambat sekaligus mengklarifikasi ancaman sanksi berupa tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan sebagai akibat dari keterlambatan penetapan APBD. Surat nota dinas permintaan ’’fatwa’’ kepada mendagri telah dilayangkan. Hanya hingga ketika itu nota dinas tidak langsung dijawab.
Namun dari konsultasi tersebut rombongan dari Blora mendapat saran berisi tiga hal. Yakni pertama; diminta segera menetapkan APBD 2015 paling lambat pada bulan Januari 2015. Kedua; tidak memikirkan soal gaji dan yang ketiga diminta berdoa agar terhindar dari sanksi tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan karena terlambat menetapkan APBD.
Kini, setelah APBD ditetapkan, DPRD pun kembali akan ke Jakarta untuk menanyakan soal sanksi tersebut. ’’Kami berencana akan ke Jakarta Selasa pekan depan untuk melaporkan telah ditetapkannya APBD 2015 sekaligus menanyakan kejelasan soal sanksi keterlambatan penetapan APBD,’’ ujar Ketua DPRD Bambang Susilo usai rapat paripurna, kemarin.
Kini, setelah APBD ditetapkan, DPRD pun kembali akan ke Jakarta untuk menanyakan soal sanksi tersebut. ’’Kami berencana akan ke Jakarta Selasa pekan depan untuk melaporkan telah ditetapkannya APBD 2015 sekaligus menanyakan kejelasan soal sanksi keterlambatan penetapan APBD,’’ ujar Ketua DPRD Bambang Susilo usai rapat paripurna, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelum ke Jakarta beberapa pekan lalu, pimpinan DPRD bersama bupati juga pernah bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng di Semarang. Menurut Bambang Susilo, dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa jika penetapan APBD dilakukan pada Januari, maka gaji dan hak-hak keuangan pimpinan, anggota DPRD, bupati dan wakil bupati bulan Januari tetap akan diberikan. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!