Deretan kios semi permanen di depan Stasiun Cepu ini tidak lama lagi akan dilakukan penertiban oleh PT.KAI terkait rencana penataan kawasan setempat. |
Dari rencana tersebut, warga berencana mengajukan keberatan dan penangguhan penggusuran itu karena dianggap menyulitkan warga dan membuat panik. Pasalnya, tenggang waktu yang diberikan terlalu mepet. ”Waktu 7 hari itu bagi kami sangat mepet. Bingung untuk mencari lahan baru dan bingung untuk mencari pelanggan baru,” Kata Ahmad (41) salah satu warga pemilik kios.
Pada dasarnya Ahmad dan warga lain tidak menolak dengan rencana tersebut. “Kami tidak masalah, karena memeang ini bukan lahan milik kami,” katanya. Namun dia, sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi kepada warga warga karena terkesan mendadak.
Hal itu pun, menurutnya, membuat warga panik dan bingung. “Terus terang warga di sini kaget. Tanpa ada sosialisai ko tiba-tiba mau ada penertiban,” ujarnya.
Pihaknya hanya meminta pada PT KAI untuk menangguhkan rencana penertiban pembongkaran itu. Pasalnya warga harus mencari lahan baru untuk melanjutkan mata pencaharian mereka. “Kami akan melayangkan surat penangguhan pada PT KAI. Kami mohon untuk ditangguhkan selama dua bulan ke depan,” katanya saat ditemui di kios miliknya.
Tali Asih
Pihaknya juga meminta adanya program tali asih sebagai biaya bongkar bangunan bagi warga yang tergusur. “Setidaknya beri kami kesempatan untuk hidup,” katanya. Ratih (19) juga mengeluhkan hal yang sama, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika warung makan milik orang tuanya dibongkar. “Ya mau gimana lagi, Mas. Lha wong ini juga tanah bukan milik kami,” kata Ratih saat menjaga warung milik orang tuanya. Dia juga mengaku bingung, mata pencaharian utama yang selama menghidupi keluarganya terancam hilang.
Sementara itu, Kepala Setasiun Cepu, Nurta’in, menjelaskan, penggusuran itu dilakukan untuk memperluas area parkir dan penataan Stasiun Cepu. Untuk itu, pihak PT KAI bakal lakukan penggusuran dan pembongkaran terhadap sejumlah kios di depan stasiun Cepu yang menempati lahan milik PT KAI.
Dia menjelaskan, sebanyak 25 kios yang berada tepat didepan setasiun Besar Cepu bakal dibongkar total tanpa terkecuali. Sesui dengan surat pemberitahuan tertanggal 27 Januari 2015 nomor UM.209/I/60/D4-2015 perihal penertiban pembongkaran di EMPL stasiun Besar Cepu, kata Nurtain, warga yang menempati lahan PT KAI diminta segera membongkar bangunan atau kios dalam waktu 7 hari sejak surat pemberitahuan itu diterima oleh warga.
Dari surat yang ditandatangani Excecutive President DAOP IV Semarang itu, menurut Nurtain,jika dalam jangka waktu yang ditentukan warga tidak segera melakukan pembongkaran, maka pihak PT KAI akan melakukan penertiban. “Surat tersebut kami serahkan pada warga selasa (27/1) lalu,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk perluasan lahan parkir dan penataan setasiun Besar Cepu. Terkait hal itu, PT KAI sebelumnya telah melakukan pendataan lahan yang dimanfaatkan oleh warga. (Syam-SuaraSamin | Jo-infoblora)
Pihaknya juga meminta adanya program tali asih sebagai biaya bongkar bangunan bagi warga yang tergusur. “Setidaknya beri kami kesempatan untuk hidup,” katanya. Ratih (19) juga mengeluhkan hal yang sama, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika warung makan milik orang tuanya dibongkar. “Ya mau gimana lagi, Mas. Lha wong ini juga tanah bukan milik kami,” kata Ratih saat menjaga warung milik orang tuanya. Dia juga mengaku bingung, mata pencaharian utama yang selama menghidupi keluarganya terancam hilang.
Sementara itu, Kepala Setasiun Cepu, Nurta’in, menjelaskan, penggusuran itu dilakukan untuk memperluas area parkir dan penataan Stasiun Cepu. Untuk itu, pihak PT KAI bakal lakukan penggusuran dan pembongkaran terhadap sejumlah kios di depan stasiun Cepu yang menempati lahan milik PT KAI.
Dia menjelaskan, sebanyak 25 kios yang berada tepat didepan setasiun Besar Cepu bakal dibongkar total tanpa terkecuali. Sesui dengan surat pemberitahuan tertanggal 27 Januari 2015 nomor UM.209/I/60/D4-2015 perihal penertiban pembongkaran di EMPL stasiun Besar Cepu, kata Nurtain, warga yang menempati lahan PT KAI diminta segera membongkar bangunan atau kios dalam waktu 7 hari sejak surat pemberitahuan itu diterima oleh warga.
Dari surat yang ditandatangani Excecutive President DAOP IV Semarang itu, menurut Nurtain,jika dalam jangka waktu yang ditentukan warga tidak segera melakukan pembongkaran, maka pihak PT KAI akan melakukan penertiban. “Surat tersebut kami serahkan pada warga selasa (27/1) lalu,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk perluasan lahan parkir dan penataan setasiun Besar Cepu. Terkait hal itu, PT KAI sebelumnya telah melakukan pendataan lahan yang dimanfaatkan oleh warga. (Syam-SuaraSamin | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!