728x90 AdSpace

  • Latest News

    09 Februari 2015

    Dinas ESDM Jateng : Kabupaten Masih Berwenang Menarik Pajak Galian C

    Kepala Dinas ESDM Jateng, Teguh Dwi Paryono
    BLORA. Wacana untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pajak pertambangan mineral nonlogam (galian C) kembali mengemuka. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Siswanto meminta, Pemkab mengkaji dan koordinasi dengan Pemprov Jateng. Itu dilakukan menyusul pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono yang menyebut kabupaten dan kota tetap berwenang memungut pajak galian C.

    Pernyataan itu dikemukakan Teguh saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Ganjar Pranowo di Blora, Kamis (5/2) lalu. ’’Ini harus segera disikapi. Kalau memang kabupaten berwenang memungut pajak galian C, tentu harus segera ditindaklanjuti dengan membuat perdanya,’’ ujarnya, kemarin.

    Pemkab sejak beberapa tahun lalu mengajukan raperda galian C ke DPRD. Namun tidak segera dibahas di Dewan. Raperda itu kemudian ditarik kembali setelah diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah yang baru. Di UU tersebut ditegaskan bahwa kewenangan bidang pertambangan kini berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov). Prolegda 2015 DPRD urung memasukan raperda galian C ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. 

    ’’Perizinan pertambangan termasuk pertambangan galian C memang menjadi kewenangan Pemprov, itu mengacu UU Pemerintahan Daerah yang baru. Namun kabupaten dan kota tetap berwenang memungut pajak pertambangan galian C yang ada di daerahnya,’’tandas Teguh Dwi Paryono, usai meninjau lapangan terbang Ngloram mendampingi gubernur Ganjar Pranowo. 

    Siswanto menegaskan, pihaknya siap melakukan pembahasan raperda pajak galian C. Apalagi, potensi pendapatan daerah dari pajak galian C cukup besar. Yakni mencapai Rp 6 miliar pertahun. Namun, selama ini potensi pendapatan itu belum pernah terealisasi.

    Penyebabnya adalah Blora belum memiliki perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak galian C. Padahal kegiatan penambangan galian C cukup banyak. Kepala Dinas ESDM Setyo Edy menyatakan, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindaklanjut diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah yang baru. 

    ’’Sampai kini PP-nya belum ada. Sebaiknya memang ditunggu PP-nya dulu supaya lebih jelas kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat ke daerah itu di bidang apa saja, terutama yang terkait dengan pertambangan dan pajak,’’ujarnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Dinas ESDM Jateng : Kabupaten Masih Berwenang Menarik Pajak Galian C Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top