Bupati mengambil sumpah jabatan para pegawai eselon IV, V, kepala sekolah dan pengawas sekolah di Gedung Pemkab, kemarin. |
Bupati masih mempunyai kewenangan melakukan pengisian kekosongan jabatan di daerah yang dipimpinnya. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 71 ayat 2 Perppu 1/2014 menyebutkan bahwa petahana atau bupati yang akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Djoko Nugroho akan mengakhiri masa tugasnya sebagai bupati Blora, 10 Agustus 2015. Sesuai perppu tersebut, kesempatan terakhir bupati untuk melakukan mutasi pejabat adalah 10 Februari 2015.
Oleh karena itu, dalam sambutan pengambilan sumpah/janji pelantikan pejabat struktural kemarin Djoko Nugroho menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan kali terakhir sebelum dia mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. ”Saya bersyukur masih diberi kesempatan melakukan pelantikan pejabat. Mutasi ini merupakan yang terakhir,” ujarnya dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Pemkab Blora.
Namun kewenangan Djoko Nugroho untuk melakukan memindahan pejabat masih ada hingga ia mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 Perppu 1/2014, yakni pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Namun kewenangan Djoko Nugroho untuk melakukan memindahan pejabat masih ada hingga ia mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 Perppu 1/2014, yakni pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
”Bupati masih diperbolehkan melakukan pengisian jabatan yang kosong. Itu sesuai penjelasan pasal 71 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2014,” tandas Kepala Inspektorat Blora, Bambang Darmanto didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suwignyo dan Kepala Bagian Hukum Setda, Khaidar Ali.
Kekosongan Jabatan
Di Blora, setidaknya ada dua jabatan eselon II yang hingga kini belum diisi pejabat definitif. Yakni jabatan sekretaris daerah (sekda) dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Jabatan sekda selama ini dijabat pelaksana tugas (Plt) Sutikno Slamet yang juga menjabat kepala Dinas Kehutanan. Adapun Plt kepala DPU adalah Bondan Sukarno yang sekaligus menjabat Asisten II Setda. Jika dilakukan pengisian dua jabatan yang kosong itu, dipastikan akan berimplikasi pada terjadinya kosongan di jabatan lain. Kekosongan itupun bisa diisi pejabat yang ditunjuk bupati.
”Untuk pengisian jabatan sekda, masih menunggu proses yang hingga kini berlangsung di Pemprov Jateng,” kata Djoko Nugroho usai pelantikan kemarin. Dari enam pejabat yang mengikuti seleksi sekda, tiga orang diantaranya dinyatakan lolos uji kompetensi yang difasilitasi BKD Jateng. Ketiga orang pejabat yang lolos itu adalah Bondan Sukarno, Slamet Pamuji dan Komang Gede Irawadi.
Sebagaimana diketahui, ada enam pejabat eselon II yang memenuhi syarat diajukan untuk menjadi sekda Blora. Keenam pejabat itu Plt Sekda Sutikno Slamet, Plt Kepala DPU Bondan Sukarno, Slamet Pamuji yang juga kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI); Komang Gede Irawadi, asisten III Setda; Purwanto, kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) serta Winarno yang menjabat kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB). (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!