728x90 AdSpace

  • Latest News

    11 Februari 2015

    Susun Raperda Galian C, Banleg DPRD Blora Agendakan Konsultasi ke ESDM Jateng

    Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto.
    BLORA. Keinginan DPRD Blora untuk mengusulkan pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak pertambangan mineral nonlogam atau galian C makin menguat. Sejumlah agenda kerja pun mulai disusun. Namun agar agenda yang akan dilaksanakan itu tidak mubazir, Badan Legislasi (Banleg) terlebih dahulu bakal koordinasi dan konsultasi ke sejumlah pihak.

    ”Kami juga akan menanyakan kewenangan memungut pajak galian C ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng,” ujar Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto, kemarin. 

    Menurutnya, konsultasi ke Semarang itu akan dilakukan setelah pihaknya koordinasi dengan Dinas ESDM Blora dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Apalagi, kata Siswanto, selama ini muncul kekhawatiran akan adanya pembatalan peraturan daerah (perda) pajak galian C oleh gubernur ataupun pemerintah pusat seiring pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Di UU tersebut ditegaskan bahwa kewenangan bidang pertambangan tak lagi berada di pemerintah kabupaten melainkan sudah beralih ke pemerintah provinsi. ”Karena itu semua langkah harus disiapkan dengan baik. Kami tidak ingin proses panjang penyusunan raperda pajak galian C yang bakal menghabiskan waktu, tenaga dan biaya terbuang percuma ketika raperda tersebut diajukan ke Pemprov Jateng untuk dievaluasi,” tandasnya.

    Payung Hukum
    Siswanto mengakui potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut dari pajak galian C di Blora cukup besar, yakni mencapai Rp 6 miliar pertahun. Namun potensi tersebut belum pernah dipungut oleh Pemkab. Penyebabnya adalah belum ada perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak pertambangan galian C di Blora.

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora Khaidar Ali bersikeras pemerintah kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan bidang pertambangan galian C termasuk pemungutan pajaknya. ”UU-nya sudah jelas. Kewenangan pengelolaan tambang galian C ada di pemerintah provinsi. Pemungutan pajak galian C juga masuk dalam kewenangan provinsi tersebut,” tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Susun Raperda Galian C, Banleg DPRD Blora Agendakan Konsultasi ke ESDM Jateng Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top