Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto. |
”Kami juga akan menanyakan kewenangan memungut pajak galian C ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng,” ujar Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto, kemarin.
Menurutnya, konsultasi ke Semarang itu akan dilakukan setelah pihaknya koordinasi dengan Dinas ESDM Blora dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Apalagi, kata Siswanto, selama ini muncul kekhawatiran akan adanya pembatalan peraturan daerah (perda) pajak galian C oleh gubernur ataupun pemerintah pusat seiring pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, konsultasi ke Semarang itu akan dilakukan setelah pihaknya koordinasi dengan Dinas ESDM Blora dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Apalagi, kata Siswanto, selama ini muncul kekhawatiran akan adanya pembatalan peraturan daerah (perda) pajak galian C oleh gubernur ataupun pemerintah pusat seiring pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di UU tersebut ditegaskan bahwa kewenangan bidang pertambangan tak lagi berada di pemerintah kabupaten melainkan sudah beralih ke pemerintah provinsi. ”Karena itu semua langkah harus disiapkan dengan baik. Kami tidak ingin proses panjang penyusunan raperda pajak galian C yang bakal menghabiskan waktu, tenaga dan biaya terbuang percuma ketika raperda tersebut diajukan ke Pemprov Jateng untuk dievaluasi,” tandasnya.
Payung Hukum
Siswanto mengakui potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dipungut dari pajak galian C di Blora cukup besar, yakni mencapai Rp 6 miliar pertahun. Namun potensi tersebut belum pernah dipungut oleh Pemkab. Penyebabnya adalah belum ada perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak pertambangan galian C di Blora.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora Khaidar Ali bersikeras pemerintah kabupaten sudah tidak mempunyai kewenangan bidang pertambangan galian C termasuk pemungutan pajaknya. ”UU-nya sudah jelas. Kewenangan pengelolaan tambang galian C ada di pemerintah provinsi. Pemungutan pajak galian C juga masuk dalam kewenangan provinsi tersebut,” tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!