Selain dikembangkan oleh Perhutani, hutan jati di Kabupaten Blora juga dikelola oleh kelompok tani hutan rakyat. Kemarin Kementerian LH dan Kehutanan berikan pinjaman kepada para kelompok tani hutan. |
Mulai dari terendah Rp 377 juta hingga tertinggi Rp 849,9 juta. Jumlah anggota KTH yang mendapatkan pinjaman juga beragam yakni 13 orang anggota hingga 25 anggota. Adapun KTH yang menima dana pinjaman adalah KTH Sido Rukun, KTH Sido Makmur, KTH Lohjinawe, KTH Ngudi Rahayu, KTH Subur Makmur, KTH Tunggal Tani Jaya dan KTH Sumber Tani.
Kepala Dinas Kehutanan Blora Sutikno Slamet mengemukakan, tujuan dari pemberian pinjaman tersebut adalah untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang. Sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal.
”Selama ini karena terbentur kebutuhan ekonomi yang mendesak, petani hutan rakyat sering menjual pohon jati yang ditanamnya dalam usia muda, misalnya umur tiga tahun. Akibatnya, harga kayu jati itupun relatif murah karena memang belum masuk kategori cukup umur tebang,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, dengan adanya pinjaman tunda tebang, petani baru akan menebang pohon yang ditanamnya ketika cukup umur. Sutikno Slamet yang juga pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah (setda) Blora menjelaskan, jangka waktu pinjaman adalah sampai dengan pemanenan tanaman 5-8 tahun. Dia mengatakan penerima pinjaman harus menggunakan dana yang diterimanya sesuai dengan tujuan pinjaman.
Usaha Produktif
Selain itu mereka juga wajib menjaga dan memelihara penanda pohon yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon. ”Penerima pinjaman juga harus menjaga dan memelihara tanaman yang ditunda tebang. Dana pinjaman tersebut harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Adapun penggunaan pinjaman bisa untuk sejumlah keperluan. Diantaranya untuk bidang peternakan (50 %), usaha produktif perekonomian seperti pembuatan mebel atau sebagai tambahan modal usaha kelontong, rumah makan, pengrajin batu bata, jual beli kayu dan bengkel serta selep padi (40 %). Selain itu bisa juga dipakai untuk biaya sekolah, rehab rumah dan biaya konsuntif.
Namun prosentasenya dibatasi maksimal 10 persen dari total dana pinjaman yang diberikan. ”Pinjaman ini merupakan kali kedua. Tahun lalu juga pernah diberikan pinjaman serupa untuk KTH yang berbeda,” kata Sutikno Slamet. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!