728x90 AdSpace

  • Latest News

    13 Februari 2015

    Hingga April 2015 Tak Perbarui Izin, Cafe dan Karaoke di Blora Akan Ditertibkan

    Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko (kanan) saat mensosialisasikan Pergub No.11 th 2014 ke lokasi cafe dan karaoke belum lama ini.
    BLORA. Kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Blora diwajibkan mengurus kembali perizinannya. Hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Bupati (perbup) Nomor 11 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Pemkab memberi batas waktu pengurusan perizinan itu hingga April 2015.

    Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengantongi izin, tempat usaha hiburan malam dan karaoke yang beroperasi tersebut akan ditertibkan. Kalangan wakil rakyat di DPRD Blora pun meminta Pemkab tegas menyikapi menjamurnya kafe dan karaoke di Blora.

    ’’Pemkab harus tegas dalam menegakan aturan. Kafe dan karaoke yang tidak berijin harus ditutup,’’ ujar Jariman, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Blora, kemarin. 

    Menurutnya, kalaupun tempat usaha hiburan malam dan karaoke tersebut telah mengantongi izin, pengawasannya pun harus diperketat. Selain terkait pembayaran pajak, pengawasan itu menyangkut pula jam operasional dan ketertiban di masyarakat.

    ’’Aturan harus dilaksanakan dengan tegas. Karena tempat hiburan malam itu bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat dan juga meresahkan,’’ tandasnya. 

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kafe dan karaoke di Blora sebanyak 86 buah.
    Jumlah terbanyak adalah di Kecamatan Cepu yang mencapai 66 tempat. Sedang Kecamatan Blora hanya enam tempat, Kecamatan Bogorejo empat tempat, Kecamatan Tunjungan satu serta Kecamatan Kunduran dan Todanan masing- masing dua kafe dan karaoke. Dari jumlah tersebut, sebagian diantaranya beberapa tahun lalu sudah mengantongi izin.

    Tak Berlaku
    Namun menurut Kepala Kantor Satpol PP Sri Handoko melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Welly Sujatmiko, seiring diberlakukannya Perbup Nomor 11 tahun 2014, semua usaha hiburan malam dan karaoke harus memperbarui izin. ’’Batas waktu pengurusan izin sampai bulan April,’’tegasnya.

    Dia menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha dan pengelola kafe dan karaoke harus mengurus izin baru terkait usaha yang dilakukan. Sebab, izin lama yang sudah dikantongi dianggap tidak berlaku lagi.

    Pihaknya akan melakukan penertiban setelah batas waktu pengurusan izin itu terlampaui. ’’Sepengetahuan kami sudah ada kafe atau karaoke lama yang mengurus perijinan kembali,’’ kata Welly. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

    *Jangan komentar SPAM
    *Jangan menanam link
    *Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

    Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.



    By: ndeletz.net
    Terima Kasih!!

    Item Reviewed: Hingga April 2015 Tak Perbarui Izin, Cafe dan Karaoke di Blora Akan Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top