Beberapa petani Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo datangi Kantor Disperindagkop UMKM dan Dintanbunakikan Blora terkait keterlambatan distribusi pupuk karena RDKK tak kunjung diteken Kades setempat. |
‘’Kami meminta agar pupuk di desa kami segera disalurkan,’’ ujar Djayus Ketua Poktan Karya Mukti 2. Menurut Djayus pupuk belum disalurkan diakibatkan kepala desa tidak mau tanda tangan dalam dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk.
Padahal ketua Poktan dan penyuluh sudah tanda tangan. ‘’Padahal perwakilan kelompok tani sudah dua kali datang kepada pak lurah agar mau tanda tangan,’’ ujarnya. Namun, menurutnya hal itu tidak pernah direspons, sehingga pupuk dari Petrokimia tidak disalurkan kepada pengecer yang ada di desanya.
Padahal petani sangat membutuhkan pupuk itu untuk musim tanam II. Sekretaris Gapoktan Purwanto menyatakan saat mendatangi kepala desa katanya akan di tandatangani lain kali. Namun hingga sekarang belum juga di tandatangani sehingga pupuk tetap belum bisa disalurkan.
Mekanismenya dalam dokumen RDKK harus ada tanda tangan oleh Kepala Desa. Begitu juga soal alasan kenapa tidak mau menandatangi RDKK, banyak yang tidak tahu karena kepala desa tidak pernah memberikan alasan untuk hal itu. Warga yang datang itu jumlahnya sekitar 15 orang diterima langsung oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Blora Makur di ruangan tunggu.
Mereka juga memperlihatkan dokumen RDKK agar tahu persis bahwa memang kepala desa belum tanda tangan. Maskur meminta agar seharusnya masalah itu diselesaikan di tingkat kecamatan.
Bahkan beberapa kali Maskur menghubungi Camat Banjarejo melalui telepon untuk meminta menyelesaikan agar kepala desa segera menandatangani. ‘’Data yang ada sudah resmi karena memang sudah ditanda tangani oleh kelompok tani dan penyuluh tinggal kepala desa yang belum,’’ ujar Maskur.
Mekanisme Penyaluran
Dia mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi pupuk. Namun Maskur meminta agar kepala desa segera menandatangani RDKK sebab sangat dibutuhkan oleh petani. Kades Sumadi ketika dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan jawaban. Di Dintanbunakikkan mereka diterima oleh Kabid Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Ngaliman.
Ngaliman langsung memerintahkan kepada kepala UPTD setempat bersama camat langsung menyelesaikannya sehingga petani tidak dirugikan. ”Memang kepala desa harus tanda tangan, hari ini juga kepala UPTD dan camat akan menyelesaikan langsung dan meminta kades tanda tangan,” jelasnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi pengawas pupuk bersubsidi Petrokimia Blora Agus Nugroho mengatakan tidak bisa menyalurkan pupuk ke pengecer yang ada di Desa Kebonharjo, karena tidak ada tanda tangan kepala desa. (Sugie-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
By: ndeletz.net
Terima Kasih!!